Sejak awal peradaban, kota kerap kali dipandang dan didefinisikan sebagai wujud fisik dari sebuah wilayah. Bahkan asal mula Kata “kota” di beberapa negara pun merupakan kata yang berarti sebuah benda. Sebut saja Tuinn yang merupakan Bahasa belanda yang berarti pagar, atau Ch’eng dalam Bahasa Cina yang berarti tembok. Hal itu muncul karena pada dahulu kala, batas-batas kota itu terlihat jelas, yang merupakan suatu hal yang berwujud seperti benteng-benteng atau pagar.
Batas-batas yang terlihat jelas dan besar itu menjadi sebuah kebutuhan bagi suatu kota/negara pada masanya. Benteng-benteng dibuat untuk tujuan pertahanan, dibangun mengelilingi sebuah wilayah untuk melindungi sebuah kerajaan dari serangan musuh-musuhnya. Selain besar, benteng-benteng juga kerap kali dibuat menjadi beberapa lapisan. Hal itu yang membuat kota kerap kali pemahaman mengenai sebuah kota hanya berdasarkan elemen fisiknya.
Dalam perkembangannya, pandangan manusia mengenai sebuah kota berubah, Eliel Saarinen dalam bukunya “The Cities, Its Growth, Its Decay, Its Future” mengatakan bahwa sekarang, pada zaman modern, kota tidak lagi dipandang sebagai satu wilayah dengan batas-batas yang berwujud (seperti benteng atau pagar). Batas-batas satu kota dengan kota yang lainnya kini hanya dibatasi oleh sungai, jalan tol ataupun hanya tugu kecil yang bertuliskan “batas kota”
Tetapi Saarinen juga menjelaskan bahwa ada hal yang tidak berubah dari sebuah kota, Ketika kita melewati sebuah kota dan pergi ke kota lain baik dulu maupun sekarang, kita menerima adanya sebuah aturan yang harus dipatuhi. Ketika kita tinggal disebuah kota, kita menerima untuk membayar pajak untuk dapat menggunakan property yang kita gunakan, dengan harapan adanya balasan berupa pelayanan dari pemerintah.
Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya peradaban, kota bukan hanya dipandang sebagai suatu elemen fisik semata (keberadaan man made lebih dominan dibandingkan elemen alamiah) atau suatu wilayah dengan batas yang berwujud. Tapi juga sebuah tempat untuk berkehidupan manusia, untuk kehidupan sosial, politik maupun ekonomi.
Seperti yang dikatakan oleh Giovani Botero, kota adalah tempat untuk manusia hidup dan berkumpul, bersama-sama sehingga akhirnya mereka dapat hidup lebih baik nyaman dalam kesejahteraan. Ia juga menjelaskan bahwa Kemajuan kota bukan hanya dilihat dari seberapa besar kota tersebut, tapi dilihat dari banyaknya orang dan kemampuan mereka dalam berkehidupan (peradaban).
Sehingga muncul pemikiran dan definisi-definisi mengenai sebuah kota yang mengelaborasi antara wujud fisik dan kehidupan didalamnya, keduanya saling berhubungan satu sama lain. Seperti salah satunya pendapat ahli yang dikutip kembali oleh Ilham (1990 : 4-5) Pengertian kota secara struktural, adalah suatu area/daerah atau wilayah yang secara administratif memiliki batas-batas dengan di dalamnya terdapat komponen-komponen yang meliputi, antara lain : penduduk dengan ukuran tertentu (population size), sistem ekonomi, sistem sosial, sarana maupun infrastruktur yang kesemuanya merupakan satu kelengkapan keseluruhan. Pengertian kota secara fungsional, adalah sebagai pusat pemukiman penduduk maupun pertumbuhan dalam pengembangan kehidupan sosio kultural yang luas.
Kota dipahami sebagai sebuah wilayah dengan kompleksitas dari segala sesuatu yang ada didalamnya, yang tentu saja segala hal yang ada didalam wilayah tersebut haruslah memenuhi kebutuhan manusia untuk hidup. Manusia dan Masyarakat menjadi sebuah inti dari keberadaan sebuah kota. Karena dengan adanya peradaban manusia itu juga sebuah kota dapat dapat dikatakan berkembang atau maju.
Dari penjelasan ahli tersebut, menyebutkan pengertian kota secara “structural” disebutkan juga kata administratif dan sistem-sistem. Yang dapat dipahami bahwa keberadaan manusia yang populasinya meningkat, kebutuhan dan perilakunya pun semakin kompleks. Maka dari itu, munculah peraturan-peraturan yang menjaga perilaku dan menjadi pedoman hidup untuk masyarakat didalam kota dengan alasan agar segala kegiatan didalam sebuah kota itu teratur demi kepentingan bersama. Sebelum ada peraturan, hanya berlaku norma-norma dan nilai nilai.
Kota dapat dijelaskan bahwa kriteria kota itu dapat dilihat dari 3 aspek, yaitu Entitas Sosial, Entitas kultural dan Entitas Spasial (G. Pele W.). Dimana ketiganya ini saling berhubungan satu sama lain.
Entitas sosial ini berhubungan dengan segala sesuatu mengenai manusia dan hubungan antar sesamanya. Bersifat kosmopolitan, hubungan-hubungan sosial yang impersonal, hubungan sepintas lalu, berkotak-kotak, dan sebagainya. Aktivitas yang dilakukan di kota untuk memenuhi kebutuhan manusianya sebagai mahluk sosial. Selain itu juga Entitas sosial ini juga dapat dipahami dari sisi syarat dan parameter jumlah populasi dalam sebuah kota. Dimana setiap wilayah memiliki kriteria sendiri sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan
Seperti yang dijelaskan oleh Ilham (1990 : 4-5) Kriterium Jumlah Penduduk itu dapat disesuaikan dengan kondisi Negara yang bersangkutan. Misalnya Jepang, 30.000 orang atau lebih. Belanda, 20. 000 orang atau lebih. India, Sailan, Belgia, dan Yunani, 5.000 orang atau lebih. Mexico, Amerika Serikat, Venezuela, 2.500 orang atau lebih. Jerman Barat, Perancis Portugal dan Ceko Slovakia, 2.000 orang atau lebih. Panama, Columbia, Irlandia batasnya adalah 1.500 orang Selandia adalah 1.000 orang, sedangkan Islandia Kecil 300 orang atau lebih. Dan akan menyesuaikan lagi seiring perkembangan kondisi kota masing-masing.
Sedangkan Entitas kultural merupakan sebuah elemen dari sebuah kota yang tercipta akibat adanya interaksi antar manusia didalam sebuah kota. Dari aktivitas yang ada terciptalah hal-hal yang bersifat kultural seperti misalnya budaya, adat istiadat, nilai-nilai dalam masyarakat dan tata karma antar sesamanya. Entitas kultural sendiri selalu bersangkutan dengan keadaan peradaban didalam sebuah kota.
Ketika manusia saling berinteraksi menciptakan sebuah aktivitas sosial di dalamnya, tentu sebuah kota memerlukan apa yang kita sebut dengan ruang. Ruang itulah yang bisa kita sebut dengan Entitas Spasial. Segala hal yang berbentuk fisik yang membatasi sekaligus mewadahi aktivitas-aktivitas yang ada didalam kota, seperti gedung, infrastruktur dll.
Entitas Spasial ini juga mencakupi segala sesuatu yang bersifat administratif. Seperti aturan-aturan atau batas dari sebuah kota. Karena batas antar kota itu kini tidak berbentuk langsung secara fisik, sehingga membutuhkan batas yang bersifat administratif.
Pada dasarnya, kota adalah tempat dimana manusia hidup dan berkembang dalam keadaan peradaban yang lebih maju dari sebelumnya dan akan terus menerus berkembang (sosial). Seperti yang dikatakan oleh Kevin Lynch“There is no final result, only a continuous succession phase,”. Dan untuk mengembangkan sebuah kota juga memerlukan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh kehidupan manusia dalam bermasyarakat (physical). Untuk memenuhi aktivitas yang ada didalam kota, seperti kegiatan budaya, industri, perdagangan, dan niaga serta kegiatan pemerintah, dan sebagainya.
Yang menarik akhir-akhir ini pembicaraan mengenai sebuah perkembangan kota merebak, terutama karena adanya debat dalam rangka perebutan gubernur Jakarta. Didalam debat itu ada beberapa pandangan mengenai cara-cara membangun sebuah kota, ada yang memiliki visi untuk membangun kota dengan membangun manusianya, ada yang menambahkan nilai moral didalamnya, ataupun mempersoalkan keadaan fisik dalam sebuah kota (terutama persoalan kampung kota, dan gusur-menggusur)
Dalam membangun sebuah kota, Kedua hal tersebut (red. Sosial dan fisik) harus dibangun secara seimbang dan sesuai dengan porsinya masing-masing. Keduanya itu saling berhubungan satu sama lain, akan sia-sia jika suatu kota membangun system pendidikan yang baik tapi perpustakaan dan buku-buku masih sulit untuk didapatkan. Dan akan sia-sia juga jika suatu kota membuat banyak taman, dan memperbaiki trotoar jika manusia didalamnya masih tidak cukup beradab dan berpendidikan, keberadaannya tidak akan berjalan lama.
Sesuai dengan apa yang dikatakan Eliel Saarinen bahwa tatanan suatu kota dan tatanan sosialnya tak bisa dipisahkan, keduanya harus dikembangan secara bersamaan, dan saling menginspirasi satu sama lain. Hidup berkecukupan juga perlu dipahami sebagai kebutuhan yang bersifat material dan spiritual, dimana kebutuhan akan material juga harus mendukung keadaan spiritual. Keduanya membutuhkan perhatian yang seimbang.

Tinggalkan komentar